IMPARSIALNEWS.COM – Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) menanggapi protes warga Perumahan Gunung Sari Indah (GSI), Kelurahan Kedurus, terkait proyek pembangunan Perumahan Alana oleh PT Tumerus Jaya Propertindo. Warga menduga adanya penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) milik GSI dalam proyek tersebut.
Warga GSI Tolak Penggunaan PSU untuk Proyek Perumahan
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, dihadiri oleh anggota Komisi A, perwakilan dinas terkait, Lurah Kedurus, serta sejumlah Ketua RW di GSI.
Perwakilan warga, Suroso, menyoroti bahwa PT Tumerus Jaya Propertindo menggunakan sebagian tanah PSU GSI untuk membangun saluran pembuangan air tanpa dasar hukum yang jelas.
“Ketika pengembang membangun perumahan, ada kewajiban menyediakan PSU sendiri. Tapi yang terjadi, pembangunan saluran air justru memakai fasum GSI. Apa dasar hukumnya?” ujar Suroso.
Ia juga mengungkapkan bahwa PSU GSI belum diserahkan secara resmi kepada Pemkot Surabaya, sementara pengembang lama, PT Agra Paripurna, telah masuk daftar hitam (blacklist), sehingga status hukumnya masih abu-abu.
Selain itu, Suroso menyoroti adanya MoU antara pengembang dengan Ketua RW GSI, yang menurutnya tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak dibuat oleh otoritas resmi.
Pengembang Klaim Pembangunan Sah, Warga Tetap Protes
Menanggapi protes warga, perwakilan PT Tumerus Jaya Propertindo, Ferdi Wijaya, menegaskan bahwa tanah yang digunakan telah dibeli secara sah dari PT Agra Paripurna melalui PT Mitra Karisma Niaga.
“Saya membangun di tanah yang sah saya beli. Otomatis, kami boleh menggunakan fasilitas jalan dan saluran yang ada. Kami juga sudah mendapatkan kajian teknis dari dinas terkait,” tegas Ferdi.
Ia juga menambahkan bahwa sebelum pembangunan dimulai, pihaknya telah mendapatkan persetujuan dari beberapa Ketua RW setempat.
Namun, pernyataan ini mendapat tanggapan kritis dari Lurah Kedurus, Wisnu Purwowiyono, yang menyoroti dampak lingkungan akibat proyek ini.
“Sebelumnya tidak ada genangan air, tapi sekarang muncul di beberapa titik, terutama di Blok L. Ini karena elevasi tanah proyek lebih tinggi dari lingkungan sekitar,” ujarnya.
Dinas SDA dan Bina Marga: Pengembang Belum Koordinasi
Perwakilan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) menegaskan bahwa proyek Perumahan Alana memang telah mendapatkan persetujuan teknis sistem drainase pada 30 Juli 2024. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengembang.
“PT Tumerus wajib membangun kolam tampung (mini pol) berkapasitas 1.271 m³ di dalam area proyeknya. Sampai saat ini, mereka belum berkoordinasi dengan kami,” ujar Wiwik, perwakilan DSDABM.
Bahkan, saat DSDABM bersama perangkat wilayah melakukan survei sistem drainase pada Desember lalu, mereka ditolak oleh petugas keamanan proyek.
Sementara itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) menekankan pentingnya komunikasi antara pengembang dan warga agar dampak proyek bisa diminimalkan.
“Setiap pembangunan pasti berdampak, baik lalu lintas maupun drainase. Oleh karena itu, harus ada koordinasi yang baik agar tidak merugikan warga,” ujar Lilik Arijanto, Kepala DPRKPP.
DPRD Surabaya Minta Pengembang Segera Perbaiki
Sebagai langkah awal, Komisi A DPRD Surabaya meminta PT Tumerus Jaya Propertindo untuk segera mengeruk carport agar plengsengan rumah tidak masuk ke PSU GSI.
“Yang sudah disepakati, biar Perumahan Alana mengerjakannya dulu. Jangan sampai ada bagian rumah yang mengganggu PSU GSI,” tegas Yona Bagus Widyatmoko.
Selain itu, beberapa langkah tindak lanjut yang disepakati:
PT Tumerus Jaya Propertindo harus berkoordinasi dengan Lurah Kedurus, Camat Karang Pilang, DSDABM, dan DPRKPP untuk menilai kelayakan pembangunan. Jika ditemukan pelanggaran, pengembang wajib melakukan perbaikan sesuai aturan.
Kelurahan Kedurus akan memfasilitasi pertemuan antara pengembang, Ketua RW, warga, dan perwakilan DPRD untuk menyosialisasikan hasil koordinasi dengan dinas terkait.
PT Tumerus Jaya Propertindo wajib melaporkan hasil koordinasi dan perbaikannya kepada Komisi A DPRD Surabaya.
DPRD Surabaya akan melakukan inspeksi langsung ke lokasi dalam waktu dekat untuk memastikan kepatuhan pengembang.
“Saya mohon semua pihak bisa kooperatif supaya masalah ini cepat selesai dan tidak berkembang ke arah lain,” tutup Yona. (ks/@)
1 Komentar