DPRD Soroti Pengalihan Fungsi Aset PD Pasar Surya, Pansus Telusuri Mekanisme Pemkot

Share and Enjoy !

Shares

Surabaya – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pansus Permohonan Pelepasan dan Pengalihan Fungsi Aset PD Pasar Surya dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya serta PD Pasar Surya berlangsung di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (14/1/2025).

Aldi Blaviandi, anggota Pansus DPRD Surabaya, mengkritisi mekanisme yang dijalankan oleh Pemkot terkait pengalihan fungsi aset tersebut. Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan DPRD sebelum pembangunan dilaksanakan.

Bacaan Lainnya

“Seharusnya mekanisme ini diawali dengan pemberitahuan kepada dewan sebelum ada pembangunan. Hal ini agar masyarakat tidak bertanya-tanya dan merasa proses ini dilakukan tanpa persetujuan DPRD, cukup dengan izin dari PD Pasar Surya,” jelas Aldi.

Meski menyambut baik pemanfaatan gedung oleh masyarakat, Aldi menegaskan bahwa prosedur pembangunan harus sesuai dengan aturan. “Kami senang jika gedung ini bermanfaat bagi masyarakat. Namun, mekanisme pembangunan harus sesuai regulasi, tidak bisa asal dibangun begitu saja,” tambahnya.

Gedung Serbaguna Ambengan Batu Jadi Sorotan
Gedung Serbaguna (GSG) yang kini difungsikan untuk kepentingan warga mendapatkan apresiasi, namun Aldi menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda). Ia mengingatkan agar pengalihan fungsi gedung tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Pembangunan gedung ini harus melalui tahapan yang tepat. Jangan sampai manfaat bagi masyarakat saat ini berujung pada kerugian di masa depan. Pansus hadir untuk memastikan semuanya sesuai Perda,” tegasnya.

Pemkot Klaim Sudah Sesuai Prosedur
Lilik Arijanto, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) Kota Surabaya, menjelaskan bahwa pembangunan gedung telah melalui prosedur yang benar. “Permohonannya sudah jelas, perencanaannya sesuai, dan lahan tersebut memang milik PD Pasar. Proses pinjam pakai juga telah dilaksanakan,” ungkap Lilik.

Ia menambahkan, GSG Ambengan Batu sudah masuk dalam daftar aset Pemkot dan pengelolaannya telah diserahkan kepada kecamatan. “Ini adalah permintaan warga. Tim Bappeko dan tim anggaran menangkap aspirasi tersebut, lalu direalisasikan. Kini gedung sudah diserahkan kepada kecamatan untuk dikelola,” jelasnya.

Namun, Lilik mengakui masih terdapat perbedaan pandangan antara DPRD dan Pemkot terkait aspek hukum dalam proses tersebut. “Kami akan terus berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik,” pungkasnya.

Kesimpulan
Pengalihan fungsi aset PD Pasar Surya menjadi Gedung Serbaguna Ambengan Batu diakui memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, DPRD melalui Pansus akan memastikan agar proses tersebut berjalan sesuai regulasi untuk mencegah potensi masalah di masa mendatang.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *