Zakat Fitrah: Hukum, Besaran, Dan Waktu Pembayarannya

Zakat Fitrah: Hukum, Besaran, Dan Waktu Pembayarannya

Share and Enjoy !

Shares

IMPARSIALNEWS.COM – Zakat Fitrah: Hukum, Besaran, dan Waktu PembayarannyaLebih dari sekadar kewajiban ritual, zakat fitrah memiliki makna mendalam sebagai bentuk penyucian diri dari segala kekurangan selama menjalankan ibadah puasa Ramadan, sekaligus wujud kepedulian sosial kepada sesama, khususnya mereka yang kurang mampu. Artikel ini akan mengulas lebih lanjut mengenai hukum, besaran, dan waktu pembayaran zakat fitrah.

Hukum Zakat Fitrah: Wajib Bagi Setiap Muslim yang Mampu

Bacaan Lainnya

Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Kewajiban ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadis tersebut, jelas bahwa kewajiban zakat fitrah berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat muslim tanpa memandang status sosial, usia, maupun jenis kelamin. Syarat wajib zakat fitrah sendiri adalah:

  • Islam: Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah seorang muslim.
  • Hidup pada saat terbenam matahari di akhir bulan Ramadan: Seseorang yang meninggal sebelum terbenam matahari di akhir Ramadan tidak wajib membayar zakat fitrah. Begitu pula, bayi yang lahir setelah terbenam matahari tidak wajib dizakati.
  • Memiliki kelebihan makanan pokok atau harta yang mencukupi untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan siang hari raya Idul Fitri: Artinya, seseorang yang hidup dalam keadaan kekurangan dan tidak memiliki kelebihan makanan pokok atau harta untuk memenuhi kebutuhan dasar dirinya dan keluarganya, tidak wajib membayar zakat fitrah.
  • Zakat Fitrah: Hukum, Besaran, dan Waktu Pembayarannya

Besaran Zakat Fitrah: Berupa Makanan Pokok atau Nilai Uangnya

Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah satu sha’ per jiwa. Satu sha’ setara dengan empat mud. Dalam konteks Indonesia, satu sha’ atau empat mud ini setara dengan sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok yang berlaku di daerah tersebut, seperti beras, jagung, atau sagu.

Selain makanan pokok, zakat fitrah juga diperbolehkan dibayarkan dalam bentuk uang tunai yang setara dengan harga makanan pokok tersebut di pasaran pada saat pembayaran zakat. Hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar zakat fitrah, terutama di daerah perkotaan di mana akses terhadap makanan pokok mungkin terbatas.

Penetapan nilai uang zakat fitrah biasanya dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) di masing-masing daerah. Dengan demikian, masyarakat dapat merujuk pada pengumuman resmi dari lembaga-lembaga tersebut untuk mengetahui besaran nominal yang harus dibayarkan.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah: Mulai Awal Ramadan Hingga Sebelum Shalat Idul Fitri

Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Meskipun demikian, waktu yang paling utama (afdhal) untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Hal ini bertujuan agar para mustahik (penerima zakat) dapat memanfaatkan dana zakat tersebut untuk memenuhi kebutuhan mereka di hari raya.

Membayar zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri hukumnya adalah makruh. Jika seseorang membayar zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri tanpa alasan yang dibenarkan, maka zakat tersebut dianggap sebagai sedekah biasa, bukan zakat fitrah.

Hikmah dan Manfaat Zakat Fitrah

Zakat fitrah memiliki banyak hikmah dan manfaat, di antaranya:

  • Membersihkan diri dari dosa dan kesalahan selama Ramadan: Zakat fitrah dianggap sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan, membersihkan diri dari segala perkataan dan perbuatan yang kurang baik selama bulan suci.
  • Menumbuhkan rasa syukur: Dengan membayar zakat fitrah, seorang muslim diajak untuk bersyukur atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT, terutama nikmat kesehatan dan rezeki.
  • Menjalin ukhuwah Islamiyah: Zakat fitrah mempererat tali persaudaraan antara sesama muslim, terutama antara mereka yang mampu dengan mereka yang kurang mampu.
  • Membantu meringankan beban kaum dhuafa: Zakat fitrah memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan, sehingga mereka dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan.
  • Menyucikan harta: Zakat fitrah membersihkan harta dari hak-hak orang lain, sehingga harta tersebut menjadi lebih berkah dan bermanfaat.

Dengan memahami hukum, besaran, dan waktu pembayaran zakat fitrah, diharapkan setiap muslim dapat menunaikan kewajibannya dengan baik dan benar. Mari jadikan zakat fitrah sebagai momentum untuk membersihkan diri, meningkatkan kepedulian sosial, dan berbagi kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *