Komisi A DPRD Surabaya Ingatkan Pemkot Terkait Reklame

Share and Enjoy !

Shares

Imparsialnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempertimbangkan kelestarian kawasan hijau terkait penyelenggaraan reklame, agar tidak merusak estetika kota Pahlawan.

Seperti disampaikan oleh Cahyo Siswo Utowo, S.T., selaku Anggota Komisi A DPRD Surabaya ketika dimintai tanggapan oleh awak media terkait penyelenggaraan reklame di dekat sekitar kawasan hijau di kota Pahlawan.

Bacaan Lainnya

“Perlu dilaksanakan secara hati-hati, khususnya kawasan hijau pertamanan kota, rekreasi kota, hutan kota dan kawasan konservasi serta jalur hijau,” ucapnya, Jum’at (8/11/2024) siang.

Cahyo Siswo Utomo menyebutkan bahwa pengelolaan ruang terbuka hijau telah diatur dalam Perda nomor 7/2002, agar penyelenggaraan reklame harus tetap sesuai dengan Perda yang masih berlaku.

“Seperti yang telah diatur dalam Perda nomor 7 Tahun 2002 tentang pengelolaan ruang terbuka hijau, sehingga dalam penerapan kebijakan ini harus tetap sesuai dengan Perda yang masih berlaku,” terangnya.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Surabaya ini menegaskan, pemasangan reklame yang rencananya akan ditambahkan di beberapa titik di seluruh kota Surabaya, jangan sampai merubah wajah kota Surabaya yang berwajah teduh dan hijau menjadi kota reklame yang terkesan semrawut.

“Oleh karena itu, penerapannya harus betul-betul mempertimbangkan estetika dengan masukan dari akademisi terkait. Sedangkan titik reklame yang sudah ada dan tidak optimal yang diselenggarakan, baik itu dari pihak swasta atau Pemkot perlu dilakukan evaluasi keberadaannya,” papar Cahyo Siswo Utomo.

Hal itu perlu dilakukan, sehingga tidak menjadi gangguan bagi warga Surabaya. Baik itu gangguan pandangan ataupun gangguan lainnya, yang terkesan merusak estetika kawasan hijau di kota Pahlawan.

Cahyo menyadari bahwa Pemkot Surabaya selama ini membutuhkan kontribusi pendapatan dari pajak reklame untuk pemasukan Pendapatan Asli Daetah (PAD) Kota Surabaya, Diapun tidak pernah berfikir untuk melarangnya. Hanya saja, perlu pertimbangan agar pembenahan tata kota menjadi lebih baik lagi, serta agar tidak merusak kelestarian kawasan hijau.

“Agar pemasukan PAD Kota Surabaya di sektor pajak reklame ini tidak merusak kawasan hijau, maka penyelenggaraan reklame juga tidak menyinggung pengelolaan ruang terbuka hijau yang telah diatur dalam Perda nomor 7 Tahun 2002. Mengingat, warga Surabaya juga berhak mendapatkan udara yang bersih beserta dengan keindahan penghijauan kota, yang selama ini menjadi kebanggaan seluruh warga kota Pahlawan,” pungkas Cahyo Siswo Utomo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *