Imparsialnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya akan menggelar sidang paripurna besok, Rabu (9/10/2024). Hal itu disampaikan oleh Arif Fathoni, anggota dewan yang telah mengantongi rekomendasi sebagai Wakil pimpinan setelah dirinya bermusyawarah dengan pimpinan sementara, Adi Sutarwijono dan Bahtiyar Rifai.
“Setelah itu akan kita ajukan surat keputusan Gubernur Jawa Timur. Memang dari empat pimpinan DPRD Kota Surabaya, baru tiga partai politik yang sesuai dengan hasil pemilu yang sudah mengusulkan nama. Dari Partai Gerindra ada Mas Bahtiyar Rifai, PKB ada Bu Laila Mufidah dan dari Partai Golkar saya sendiri,” ujarnya, Selasa (8/10/2024) di Jalan Yos Sudarso.
Arif Fathoni menegaskan Insya Allah Rabu, 9 September 2024. Pukul 10.00 Wib akan dilaksanakan sidang paripurna. Setelah nanti SK Gubernur turun, maka pihaknya akan menggelar sidang paripurna kembali dengan agenda pengucapan sumpah dan janji pimpinan DPRD definitif.
“Setelah itu baru kemudian kita akan mengesahkan pimpinan alat kelengkapan dewan. Untuk pimpinan alat kelengkapan dewan, itu sebenarnya konsensus hasil musyawarah seluruh ketua partai yang memiliki kursi di DPRD Kota Surabaya,” jelasnya.
Arif Fathoni menegaskan bahwa semua sudah memiliki kesepahaman tentang komposisi maupun formasi alat kelengkapan dewan. Insya Allah sistem penataannya juga memenuhi prinsip proporsionalitas.
“Artinya, semua partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Surabaya, Insya Allah mendapatkan porsi menjabat di semua alat kelengkapan dewan yang ada,” paparnya.
Legislator muda yang juga Kerua DPD Partai Golkar Kota Surabaya ini menyatakan bahwa sebenarnya pimpinan DPRD itu kolektif kolegial. Artinya, tahapan ini kita jalankan terlebih dahulu. Mudah-mudahan, satu partai politik yang belum mengusulkan nama, dalam waktu dekat segera menerbitkan rekomendasinya.
“Tetapi kalaupun belum, itu bisa dilakukan Paripurna kembali dan pengusulan SK terpisah. Artinya dalam keputusan paripurna DPRD nanti itu juga memuat pasal pengecualian bahwa terhadap satu unsur pimpinan yang lain akan dilakukan proses pengusulan secara terpisah dari sidang paripurna pada Rabu besok itu,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Toni ini menambahkan tidak tidak ada masalah, di beberapa kabupaten/kota juga hal semacam itu sudah terselengggara baik di Trenggalek, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, itu semua sudah bisa berjalan. Karena memang ada surat edaran Mendagrinya.
“Kalau di surat edaran Mendagri itu selambat-lambatnya dua minggu. Tetapi kami yakin, Surabaya sebagai Ibu Kota Provibsi Jawa Timur, maka Pj Gubernur akan segera membuat surat keputusan itu,” terangnya.
Harapannya paling tidak jangan mengambil batasan tang paling lama, yakni 12 hari itu. Mudah-mudahan dalam tiga hari, SK sudah ditanda tangani oleh Pj Gubernur.
“Sehingga Alat Kelengkapan DPRD Kota Surabaya sudah bisa terbentuk dan langsung melaksanakan tiga fungsi utamanya, pengawasan, legislasi dan budgeting,” tukas Arif Fathoni.