Karyawan Harus Tahu! Aturan Baru Soal THR Dan UMR

Karyawan Harus Tahu! Aturan Baru Soal THR Dan UMR

IMPARSIALNEWS.COM – Karyawan Harus Tahu! Aturan Baru soal THR dan UMR
Aturan mengenai THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berikut poin-poin penting mengenai THR yang wajib Anda ketahui:

Bacaan Lainnya
  • Siapa yang Berhak Menerima THR? Semua pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus berhak menerima THR. Baik karyawan tetap, karyawan kontrak (PKWT), maupun karyawan harian lepas berhak mendapatkan THR.
  • Besaran THR:
    • Bagi karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar 1 bulan upah.
    • Bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja. Rumusnya adalah: (Masa Kerja/12) x 1 bulan upah.
  • Karyawan Harus Tahu! Aturan Baru soal THR dan UMR

  • Kapan THR Harus Dibayarkan? THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Jika perusahaan terlambat membayar THR, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Mampu Membayar THR? Perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan wajib melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencari solusi. Kesepakatan mengenai penundaan pembayaran THR harus dilakukan secara tertulis dan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.
  • Komponen Upah yang Dihitung untuk THR: THR dihitung berdasarkan upah sebulan, yang meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau uang transportasi tidak termasuk dalam perhitungan THR.

UMR: Standar Upah Minimum yang Harus Dipatuhi

Selain THR, UMR juga merupakan hal penting yang perlu diperhatikan oleh karyawan. UMR adalah standar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota) dan wajib dipatuhi oleh semua perusahaan. UMR bertujuan untuk melindungi pekerja/buruh agar mendapatkan upah yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Berikut poin-poin penting mengenai UMR yang wajib Anda ketahui:

  • Penetapan UMR: UMR ditetapkan setiap tahun oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.
  • Siapa yang Wajib Menerima UMR? Semua pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun di perusahaan tersebut wajib menerima upah minimal sebesar UMR yang berlaku.
  • Upah di Atas UMR: Perusahaan diperbolehkan memberikan upah di atas UMR. Namun, perusahaan tidak diperbolehkan membayar upah di bawah UMR.
  • Dampak UMR pada THR: UMR dapat mempengaruhi besaran THR yang diterima oleh karyawan, terutama bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Karena perhitungan THR proporsional didasarkan pada upah sebulan, maka semakin tinggi UMR, semakin besar pula THR yang diterima.

Tips untuk Karyawan Agar Tidak Dirugikan

  • Pahami Hak Anda: Pelajari dan pahami aturan mengenai THR dan UMR. Jangan ragu untuk bertanya kepada HRD atau serikat pekerja jika ada hal yang kurang jelas.
  • Simpan Bukti Kerja: Simpan semua dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan Anda, seperti surat perjanjian kerja, slip gaji, dan bukti kehadiran. Dokumen-dokumen ini akan berguna jika terjadi sengketa dengan perusahaan.
  • Laporkan Jika Ada Pelanggaran: Jika perusahaan tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan atau membayar upah di bawah UMR, jangan ragu untuk melaporkannya kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Kesimpulan

Memahami aturan mengenai THR dan UMR adalah penting bagi setiap karyawan. Dengan memahami hak dan kewajiban Anda, Anda dapat memastikan bahwa Anda mendapatkan hak-hak Anda sebagai pekerja dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan. Jangan biarkan perusahaan melanggar hak Anda. Jika Anda merasa dirugikan, jangan ragu untuk mencari bantuan dari pihak yang berwenang. Selamat menyambut Hari Raya dengan penuh sukacita!

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *